Ilustrasi aksi kawal sidang Ahok. (CNN Indonesia/Filani Olivia)
NBCBET -- Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Buya Abdul Majid menyatakan akan menurunkan massa untuk mengawal sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini. Mereka saat ini sedang bergerak menuju lokasi persidangan di kawasan Ragunan, Jakarta.
Majid tidak menyebut jumlah massa yang dikerahkan dalam aksi tersebut. Namun dia mengklaim umat Islam dari berbagai organisasi kemasyarakatan akan ikut bergabung dalam demo itu hingga selesai.
"Yang jelas semua umat Islam akan mengawal sidang tersebut, bukan hanya FPI. Massanya enggak bisa kami tentukan. Saya sedang di jalan menuju ke sana (lokasi persidangan)," kata Majid saat dihubungi pagi ini, Senin (25/4).
Ahok akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kasusnya hari ini. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu diadakan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Bukan hanya massa dari pihak yang menentang Ahok, namun kelompok massa pro gubernur DKI Jakarta itu juga akan hadir mengawal jalannya persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyatakan pihaknya mengerahkan massa sekitar 200-300 personel Laskar Parmusi untuk mengawal sidang Ahok pada hari ini.
Lihat juga:Persidangan Ahok Dinilai Layak Masuk MURI
Menurutnya, Parmusi secara rutin mengirimkan personel laskar ke persidangan Ahok terkait dengan kasus dugaan penodaan agama. Dia menuturkan personel itu berasal dari kawasan Jabodetabek.
“Kami mengirimkan rutin, mereka dari Jabodetabek. Kami juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan,” kata Usamah ketika dikonfirmasi pada hari ini.
Dia menuturkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahok yang hanya satu tahun akan merugikan pemerintahan Jokowi sendiri. Hal itu, sambungnya, dikarenakan proses hukum seakan-akan dipolitisasi pihak tertentu.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Namun, tim jaksa menyatakan ada beberapa hal yang akhirnya dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis. (pmg/asa)
silahkan kunjungi situs kami di www.nbcbet.com